Kamis, 03 Januari 2013

HUKUM TATA PEMERINTAHAN



1. Hukum Tata Pemerintahan merupakan cabang ilmu hukum baru yang memisahkan diri berdasarkan obyeknya dari ilmu hukum yang lain pada sekitar abad ke-18;

2. Istilah Hukum Tata Pemerintahan dianut berdasarkan kurikulum UGM, sedangkan Universitas lain memakai istilah yang
berbeda, seperti Hukum Tata Usaha Negara (HTUN), dan Hukum Administrasi Negara (HAN);

3. Pasal 108 UUD 1950 dan Pasal 161 KRIS 1949 menganut istilah Hukum Tata Usaha.



PENGERTIAN HUKUM TATA PEMERINTAHAN


1. Istilah Hukum Pemerintahan menunjukkan pengertian bagaimanakah alat-alat perlengkapan administrasi negara (pemerintah) melakukan atau melaksanakan pemerintahan, atau melaksanakan fungsinya.

2. Hukum Tata Pemerintahan adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana alat-alat perlengkapan administrasi negara melakukan tugas atau fungsinya.

3. Administrative Law (Inggeris); Administrtief Recht atau Bestuursrecht (Belanda); Verwaltungrecht (Jerman); Droit Administratif (Perancis).

4. Semua istilah tsb sdh mengandung pengertian negara, sehingga tidsk perlu lagi menambahkan “public”, “publiek”, atau staat.



PERISTILAHAN DI BELANDA


a. Istilah administratief recht mengandung pengertian administrasi, yakni administrare atau besturen;

b. Besturen mengandung pengertian fungsional dan struktural;

c. Fungsional bestuur berarti fungsi pemerintah, sedangkan institusional/struktural bestuur berarti keseluruhan organ pemerintah;

d. Lingkungan bestuur adl lingkungan di luar lingkungan regelgeving dan rechtspraak.

e. Van Wijk/Konijnenbelt: administratief recht, bestuursrecht semuanya bersangkut paut dgn administrare, dgn besturen;

f. Administratief recht atw bertuursrecht meliputi peraturan2 yg bersangkut paut dgn pemerintah, namun tdk semua peraturan yg menyangkut pemerintahan termasuk lapangan hukum administrasi;

g. F.A.M. Stroink: administratief recht berisi peraturan2 yg berhubungan dgn administrasi, administrasi sama artinya dgn bestuur, dgn dmkian administratief recht disebut juga bestuur recht. Bestuur dapat diartikan pula sebagai fungsi pemerintahan, yaitu fungsi penguasa yg tidak termasuk pembentukan UU dan peradilan.



ISTILAH ADMINISTRASI NEGARA


1. Dwight Waldo: tdk ada definisi yg tepat utk public administration.

2. Public Administration adalah organisasi dan manajemen dari manusia dan benda guna mencapai tujuan pemerintahan;

3. Public Administration merupakan seni dan manajemen yg dipergunakan utk mengatur urusan negara;

4. Felix A. Nigro, administrasi negara adalah: kesemua yg ada dalam lingkungan pemerintahan; meliputi ke-3 cabang pemerintahan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudisial mempunyai peranan penting dalam perumusan kebijaksanaan negara dan oleh karenanya merupkan sebagian dari proses politik; dalam beberapa hal berbeda dengan administrasi privat; sangat erat berkaitan dengan berbagai kelompok swasta dan perorangan dalam menyajikan pelayanan kepada masyarakat.



ILMU ADMINISTRASI NEGARA


Bintoro Tjokroamidjojo, Ilmu Administrasi Negara adl:

Suatu studi mengenai bagamana bermacam-macam badan pemerintahan diorganisir, diperlengkapi tenagatenaganya, dibiayai, digerakkan dan dipimpin (Edward H. Litchfield);

Administrasi negara adalah manajemen dan organisasi dari manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan pemerintahan (Dwight Waldo);

Kegiatan pemerintah dalam melaksanakan kekuasaan politiknya (Dimock dan Koening);

Ilmu yg mempelajari pelaksnaan dari politik negara (Arifin Abdurachman).



SIMPULAN PERISTILAHAN


Arti administrasi dalam HAN tidsk sama dengan arti administrasi dalam Ilmu Administrasi Negara. Hal tersebut dapat membingungkan mereka yg mempelajari masing-masing ilmu itu secara sepihak. Oleh karenanya agar HAN mencari istilah lain, alternatifnya adalah istilah Hukum Tata Pemerintahah;

Arti administrasi dalam HAN sudah mengandung makna pemerintah(an). Oleh karena itu bidang hukum ini tdk perlu menambah atribut negara, shg cukup dgn sebut Hukum Administrasi.



KAITAN HAN DENGAN PEMERINTAHAN


HAN berkaitan dengan perhatian yg luas terhadap keputusan-keputusan yg bersifat umum, yakni rencanarencana, peraturan-peraturan kebijaksnaan, juga peraturan pemberi kuasa (wewenang);

Perhatian tersebut lebih terarah pada suatu pendekatan aturan-aturan yg sah dari sudut pandang hukum administrasi (sebagaimana badan pemerintahan yg lain, aturan-aturan yg menimbulkan akibat-akibat hukum yg konkret seperti, bagaimana redaksinya, bagaimana akibat hukumnya, dsb), dan bukan suatu pendekatan dari sudut hukum politik tata negara (apa kaitan dengan politik dari peraturan-peraturan itu, bagaimana kaitan aturan-aturan itu terhadap kedudukan dari badan-badan politik dan kedudukan pembuat UU);



KAITAN POLITIK DENGAN
PEMERINTAHAN


a. Kaitan pada Trias Politika, saat sekarang masih
berlaku hanya secara terbatas, memungkinkan
menunjuk pada suatu aspek penting dari pemerintahan;

b. Politik: menjalankan pemerintahan dan menetapkan
UU, secara singkat mengeluarkan printah-perintah,
mengatur arah;

c. Pemerintahan: mengurus plaksanaan perintah/tugastugas.
Dengan kata lain, pemerintahan mengabdi pada
kekuasaan politik;

d. Unsur pengabdian dari pemerintahan dapat ditelusuri
kembali dari bahasa Latin “administrare” yg berarti
mengurus urusan sebagai suatu penugasan dari orang
lain. Karena itu timbul istilah sepert administrasi utk
organisasi pemerintahan dan hukum administrasi utk
hukum pemerintahan.



PEMERINTAHAN


1. Pemerintahan dalam rangka hukum
administrasi digunakan dalam arti
“pemerintahan umum” atau “pemerintahan
negara”;

2. Pemerintahan dapat dipahami melalui dua
pengertian: di satu pihak dalam arti “fungsi
pemerintahan” (kegiatan pemerintahan), di
lain pihak dalam arti “organisasi
pemerintahan” (kumpulan dari kesatuankesatuan
pemerintahan);



BENTUK-BENTUK PENGUASA (A.M.DONNER)


Pemelihara Ketertiban: pada tingkat pertama, adalah
pengawasan supaya dapat terlaksana secara teratur;

Pengelola Keuangan: melalui pajak-pajak, pungutan-pungutan
lain, PAD, dll. Pihak penguasa menjadi yg terkaya dan paling
boleh dipercaya dalam negara;

Tuan Tanah: penguasa juga memperoleh kesempatankesempatan
yuridis utk merampas tanah atau menggunakan
tanah dgn tujuan membatasi kepentingan umum dan pungutan
pajak;

Pengusaha: beberapa kegiatan hanya dapat dilakukan penguasa
karena sifatnya atau karena UU. Contoh: pertahanan,
pekerjaan umum, polisi, pemadam kebakaran, peredaran mata
uang, pendidikan, penyediaan air minum, energi, pos, telepon,
angkutan umum, dan pengadilan. Dengan UU, ada jaminan
bahwa pemberian jasa utk kepentingan Umum.



PEMERINTAHAN SEBAGAI BADAN ORGANISASI INTERN


a. Pemerintah: bertanggung jawab atas pengeluaran biaya
yg sangat besar, bagi pengaturan jutaan PNS dan
harta milik yg banyak jumlahnya serta utk
pembentukan dan pemeliharaan hukum pada bidangbidang
yg sangat banyak yg menjadi urusan
pemerintah; Oleh karena itu, organisasi intern ini
merupakan persoalan tersendiri bagi politik dan
pemerintahan umum;

b. Pemerintahan Intern: berbentuk segala macam aturanaturan
organisasi, keputsan-keputusan pengangkatan
dan pemberhentian, aturan-aturan dan keputusankeputusan
mengenai kedudukan hukum PNS, keputsankeputusan
tentang bidang pengawasan para pegawai yg
kedudukannya lebih tinggi terhadap yg lebih rendah,
dan peraturan mengenai penyelesaian sengketa antara
PNS.




KESATUAN-KESATUAN PEMERINTAHAN


a. Pribadi dan Dewan-dewan yg ditugaskan utk
melaksanakan wewenang yg bersifat hukum publik
(badan-badan pemerintahan); Suatu badan hanya
memiliki wewenang jika diberikan wewenang secara
eksplisit (jelas) disahkan menurut UU;

b. Badan-badan hukum menurut hukum perdata yg sesuai
dan berdasarkan hukum yg telah didirikan dan oleh
karena itu harus dianggap sebagai termasuk dalam
pihak pemerintah (jawatan umum). Badan-badan hukum
tersebut mempunyai wewenang atas nama negara
melakukan tindakan-tindakan hukum menurut hukum
perdata;

c. Kategori pemerintahan: para PNS yg telah diangkat
oleh negara secara resmi dan para pekerja kontrak yg
dgn mereka, pemerintah telah menandatangani kontrak
kerja.



DEFINISI HUKUM ADMINISTRASI


1. J.M. Baron de Gerando: obyek hk administrasi adalah
peraturan-peraturan yg mengatur hubungan timbal
balik antara pemerintah dan rakyat;

2. J. Oppenheim: hukum administrasi adalah keseluruhan
ketentuan yg mengikat alat-alat perlengkapan negara,
baik tinggi maupun rendah, setelah alat-alat itu akan
menggunakan kewenangan ketatanegaraan;

3. J.H.A. Logemann: hukum administrasi meliputi
peraturan-peraturan khusus, yg di samping hukum
perdata positif yg berlaku umum, mengatur cara-cara
orang negara ikut serta dalam lalu lintas masyarakat.



DEFINISI HAN, E. UTRECHT


a. HAN (hukum pemeritahan): menguji hubungan hukum
istimewa yg diadakan akan memungkinkan para pejabat
(ambtsdrager) administrasi negara melakukan tugas
mereka yg khusus;

b. HAN: adalah hukum yg mengatur sebagian lapangan
pekerjaan administrasi negara;

c. Lapangan Administrasi Negara: gabungan jabatanjabatan,
aparat administrasi yg di bawah pimpinan
pemerintah melakukan pekerjaan pemerintah, fungsi
administrasi, yg tidak ditugaskan kepada badan-badan
pengadilan, badan legislatif (pusat), dan badan-badan
persekutuan hukum daerah yg masing-masing diberi
kekuasaan untuk, berdasarkan inisiatif sendiri,
memerintah sendiri daerahnya




DESKRIPSI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA


1. Van Vollenhoven: Untuk sebagian hukum
administrasi negara merupakan pembatasan thd
kbbasan pmtah, jp mrpkan jaminan bagi mereka
yg harus taat kepada pemerintah, akan tetapi
untuk sebagian besar hukum administrasi
mengandung arti pula, bahwa mereka yg harus
taat kepada pemerintah menjadi dibebani
berbagai kewajiban yg tegas bagaimana dan
sampai dimana batasnya, dan berhubungan
dengan itu, berarti juga, bahwa wewenang
pemerintah menjadi luas dan tegas;

2. A.V. Dicey: memandang hukum administrasi
sebagai suatu bentuk diskriminasi hukum antara
pemerintah dan rakyat.



DESKRIPSI HAN (VAN WIJK, KONIJNENBELT, P. DE HAAN)


Mengatur sarana bagi penguasa utk mengatur
dan mengendalikan masyarakat;

Mengatur cara-cara partisipasi warganegara
dalam proses pengaturan dan pengendalian
tsb;

Perlindungan hukum (rechtsbescherming);

(HAN Belanda) menetapkan norma-norma
fundamental bagi penguasa utk pemerintahan
yg baik (algemene beginselen van behiirlijk
bestuur).



KEDUDUKAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM LAPANGAN HUKUM


1
2, 4, 6
3, 5, 7


7. Hukum
Pidana materiil
5. Hukum
Administrasi
Materiil
3. Hukum
Perdata
Materiil
6. Hukum
Pidana Formal
4. Hukum
Administrasi
Formal
2. Hukum
Perdata Formal
1. Hukum Konstitusi (Hukum Tata Negara)




HUBUNGAN HUKUM ALAT PERLENGKAPAN NEGARA


a. Dalam melakukan fungsinya, alat perlengkapan negara
dengan sendirinya menimbulkan hubungan-hubungan yg
disebut hubungan hukum;

b. Pertama, hubungan hukum antara alat perlengkapan
negara yg satu dengan alat perlengkapan negara yg
lain;

c. Kedua, hubungan hukum antara alat perlengkapan
negara dengan orang perseorangan (para warga
negara), atau dengan badan-badan hukum swasta
(private);

d. Kedua jenis hubungan hukum inilah yg menjadi obyek
Hukum Tata Pemerintahan.



ISI DARI HUKUM TATA PEMERINTAHAN


1. Oleh karena yg menjadi obyek dari Hukum Tata
Pemerintahan adalah hubungan hukum di atas, maka
isinya adalah:

2. Pertama, aturan-aturan hukum yg mengatur dengan
cara bagaimanakah alat-alat perlengkapan negara itu
melakukan tugasnya; ini yg menimbulkan hubungan
hukum jenis pertama;

3. Kedua, aturan-aturan hukum yg mengatur hubungan
antara alat perlengkapan negara (pemerintah) dengan
para warganya;

4. Tetapi tidak semua perbuatan alat perlengkapan
negara (pemerintah) diatur berdasarkan hukum tata
pemerintahan, karena yg diatur hanya di lapangan
pekerjaan alat-alat perlengkapan administrasi negara.




HAK DAN KEWAJIBAN YANG TIMBUL DALAM HUKUM TATA PEMERINTAHAN


a. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban para warga negara
yg timbul berdasarkan undang-undang:

b. Pertama, secara langsung, dalam arti tanpa perantara
perbuatan alat-alat perlengkapan administrasi negara;

c. Kedua, secara tidak langsung, dalam arti bahwa
meskipun hak-hak dan kewajiban-kewajiban itu telah
ditentukan oleh undang-undang, tetapi untuk dapat
timbulnya hak-hak dan kewajiban itu masih diperlukan
adanya perbuatan atau tindakan dari alat-alat
perlengkapan administrasi negara; perbuatan tersebut
merupakan perbuatan khusus atau istimewa dari alatalat
perlengkapan administrasi negara, bentuknya
antara lain adalah: ketetapan, izin, dispensasi, konsesi,
dan lain-lain.



PERBUATAN ALAT-ALAT ADMINISTRASI NEGARA


Dari sekian banyak perbuatan alat-alat perlengkapan
administrasi negara dapat digolongkan menjadi
inkonkreto :

Pertama, perbuatan-perbuatan dua yg tergantung pada
kebutuhan, tempat, keadaan pada suatu waktu, yg oleh
karena itu tidak dapat diatur sebelumnya, seperti:
pembuatan jalan, pembuatan jembatan, dan lain-lain;

Kedua, perbuatan (yg tanpa pembentukan) aturan-aturan
hukum inkonkreto, dan perbuatan-perbuatan aturanaturan
hukum inkonkreto ini dilaksanakan oleh alat-alat
perlengkapan administrasi negara berdasarkan wewenang
yg diberikan kepadanya oleh suatu aturan hukum
inabstraktio; aturan-aturan hukum inkonkreto yg
dibentuk oleh alat-alat perlengkapan administrasi negara
berdasarkan kekuasaan atau wewenang yg diberikan
kepadanya oleh aturan hukum yg lebih tinggi tingkatannya
itu disebut ketetapan (beschikking).



MAKNA ADMINISTRATIVE LAW


a. Keeton dalam bukunya “The Elementary Principle of
Jurisprudence”, administrative law punya tiga makna:

b. Pertama, peraturan-peraturan yg dibuat oleh pembentuk
undang-undang, yg mengenai negara dalam keadaan aktif,
dalam arti bahwa bagian-bagian dari organisasi negara itu
bergerak melakukan tugasnya;

c. Kedua, peraturan yg bukan dibuat oleh pembentuk
undang-undang, akan tetapi oleh badan-badan
administrasi;

d. Ketiga, droit administratif (Prancis), untuk menonjolkan
adanya Regim Administratif, adanya exclusivisme
mengenai hukum Badan-badan Administrasi dan Pegawai
Administrasi sedemikian rupa, sehingga pejabat-pejabat
administrasi itu diadili sendiri oleh pengadilan sendiri
(pengadilan administrasi).

Senin, 24 Desember 2012

HUKUM ACARA PIDANA



1. SEJARAH HAP
Latar belakang yang melandasi munculnya KUHAP
 HIR yang hanya mengatur tentang landraad dan raad van justitie
-
 UUD
-
 Pengakuan HAM
-
 Jaminan bantuan hukum dan ganti rugi
-




2. TUJUAN HAP
Tujuan hukum acara pidana adalah untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil.
Kebenaran materiil adalah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat.

3. ASAS HAP
1. Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan
2. Presumption of innocent
3. Equality before the law
4. Pengadilan terbuka untuk umum kecuali diatur UU
5. Sidang pengadilan secara langsung dan lisan
6. Asas Akusatoir bukan Inkusatoir (pelaku sebagai subjek bukan objek)
7. Asas Legalitas dan Oportunitas (sebagai pengecualian)
8. Tersangka/ terdakwa wajib mendapatkan bantuan hukum
9. Fair Trial (pengadilan yang adil dan tidak memihak)
10. Peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan tetap
11. Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dengan perintah tertulis
12. Ganti rugi dan rehabilitasi
13. Persidangan dengan hadirnya terdakwa

ASAS TERSEBUT MUNCUL KARENA ADANYA BEBERAPA PRANATA BARU DALAM KUHAP, DIANTARANYA ADALAH
 Terjaminnya HAM
-
 Bantuan Hukum pada semua tingkat pemeriksaan
-
 Batas waktu penangkapan dan penahanan
-
 Ganti kerugian dan rehabilitasi
-
 Pra peradilan
-
 Pra penuntutan
-
 Penggabungan perkara berkaitan dengan gugatan ganti kerugian
-
 Upaya hukum (perlawanan sampai dengan PK)
-
 Koneksitas
-
 Hawasmat (hakim, pengawas, pengamat)
-

4. PIHAK-PIHAK DALAM HAP.
A. PENYELIDIK DAN PENYIDIK
Menurut pasal 1 angka 4 KUHAP
Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh UU ini untuk melakukan penyelidikan

WEWENANG PENYELIDIK (5 KUHAP)
1. Menerima laporan/ pengaduan dari sesorang tentang adanya tindak pidana
2. Mencari keterangan dab barang bukti
3. Memeriksa seseorang yang dicurigai
4. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab

ATAS PERINTAH PENYIDIK
1. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan
2. Pemeriksaan dan penyitaan surat
3. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
4. Membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik

Menurut pasal 1 angka 1 KUHAP
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan

WEWENANG PENYIDIK
1. Menerima laporan/ pengaduan dari sesorang tentang adanya tindak pidana
2. Melakukan tindakan pertama di TKP
3. Memeriksa seseorang yang dicurigai
4. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan
5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
6. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
7. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
8. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara
9. Mengadakan penghentian penyidikan
10. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab

B. JAKSA DAN PENUNTUT UMUM
Menurut pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Menurut pasal 1 angka 6 huruf b KUHAP
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim

C. HAKIM
Menurut pasal 1 angka 8 KUHAP:
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.

D. TERSANGKA, TERDAKWA DAN TERPIDANA
Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (pasal 1 angka 13 KUHAP)

Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan (pasal 1 angka 14 KUHAP)

Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh keputusan hukum tetap (pasal 1 angka 32 KUHAP)


HAK-HAK TERSANGKA/ TERDAKWA
 Hak untuk segera diperiksa, diajukan ke pengadilan dan diadili
-
 Hak untuk mengetahui dengan jelas dengan bahasa yang dimengerti tentang apa yang disangkakan dan apa yang didakwakan
-
 Hak untuk memberikan keterangan secara bebas
-
 Hak untuk mendapat juru bahasa
-
 Hak untuk mendapat bantuan hukum
-
 Hak untuk menghubungi perwakilan negaranya (WNA)
-
 Hak untuk mengubungi dokter
-
 Hak untuk memberitahu keluarga
-
 Hak untuk dikunjungi keluarga
-
 Hak untuk mengadakan surat menyurat dengan penasihat hukumnya
-
 Hak untuk mengajukan saksi dan ahli
-
 Hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan kerohanian
-
 Hak untuk menuntut ganti rugi
-

D. SAKSI
Menurut pasal 1 angka 26 KUHAP
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan alami sendiri.


5. SUMBER TINDAKAN DALAM HAP
PROSES HUKUM ACARA PIDANA
IMAGE…
TINDAKAN YANG DILAKUKAN OLEH POLISI DIDASARKAN PADA BEBERAPA SUMBER:
 Laporan
-
 Pengaduan
-
 Tertangkap tangan
-
 Diketahui sendiri oleh petugas
-

PERBEDAAN LAPORAN DAN PENGADUAN


6. PROSES AWAL DALAM HAP (SEBELUM DILIMPAHKAN KEKEJAKSAAN)
A. PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
Menurut pasal 1 angka 5 KUHAP
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagi tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UU ini

Menurut pasal 1 angka 2 KUHAP
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya

B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
Menurut pasal 1 angka 20 KUHAP
Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU ini

Menurut pasal 1 angka 21 KUHAP
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU ini

SYARAT PENAHANAN
1. SYARAT SUBJEKTIF (PASAL 21 AYAT 1)
a. kekhawatiran tersangka/ terdakwa akan melarikan diri
b. kekhawatiran tersangka/ terdakwa merusak/ menghilangkan barang bukti
c. kekhawatiran tersangka/ terdakwa mengulangi perbuatannya kembali
2. SYARAT OBJEKTIF
a. tindak pidanya yang dilakukan diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih
b. kurang dari 5 tahun akan tetapi dikecualikan oleh UU, pasal 21 ayat (4) KUHAP.

JENIS-JENIS TAHANAN
1. TAHANAN RUTAN
2. TAHANAN RUMAH
3. TAHANAN KOTA

BATAS WAKTU PENAHANAN




C. PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN
Penggeledahan Rumah
Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU ini (pasal 1 angka 17 KUHAP)

Penggeledahan Badan
Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita (Pasal 1 angka 18 KUHAP)

Menurut pasal 1 angka 16 KUHAP
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan

7. PRA PERADILAN
Menurut pasal 1 huruf 10 KUHAP
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam UU ini, tentang:
1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya
2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan pengadilan
3. Permintaan ganti kerugian atau rehabiltasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan
Ganti kerugian adalah hak seseorang untuk mendapatkan pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam UU ini (pasal 1 angka 22 KUHAP)
Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam UU ini (pasal 1 angka 23 KUHAP)