1. Hukum Tata Pemerintahan
merupakan cabang ilmu hukum baru yang memisahkan diri berdasarkan obyeknya dari
ilmu hukum yang lain pada sekitar abad ke-18;
2. Istilah Hukum Tata
Pemerintahan dianut berdasarkan kurikulum UGM, sedangkan Universitas lain
memakai istilah yang
berbeda, seperti Hukum Tata Usaha
Negara (HTUN), dan Hukum Administrasi Negara (HAN);
3. Pasal 108 UUD 1950 dan Pasal
161 KRIS 1949 menganut istilah Hukum Tata Usaha.
PENGERTIAN HUKUM TATA
PEMERINTAHAN
1. Istilah Hukum Pemerintahan menunjukkan
pengertian bagaimanakah alat-alat perlengkapan administrasi negara (pemerintah)
melakukan atau melaksanakan pemerintahan, atau melaksanakan fungsinya.
2. Hukum Tata Pemerintahan adalah
keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana alat-alat perlengkapan
administrasi negara melakukan tugas atau fungsinya.
3. Administrative Law (Inggeris);
Administrtief Recht atau Bestuursrecht (Belanda); Verwaltungrecht (Jerman);
Droit Administratif (Perancis).
4. Semua istilah tsb sdh
mengandung pengertian negara, sehingga tidsk perlu lagi menambahkan “public”,
“publiek”, atau staat.
PERISTILAHAN DI BELANDA
a. Istilah administratief recht
mengandung pengertian administrasi, yakni administrare atau besturen;
b. Besturen mengandung pengertian
fungsional dan struktural;
c. Fungsional bestuur berarti fungsi
pemerintah, sedangkan institusional/struktural bestuur berarti keseluruhan
organ pemerintah;
d. Lingkungan bestuur adl lingkungan di luar
lingkungan regelgeving dan rechtspraak.
e. Van Wijk/Konijnenbelt: administratief recht,
bestuursrecht semuanya bersangkut paut dgn administrare, dgn besturen;
f. Administratief recht atw bertuursrecht
meliputi peraturan2 yg bersangkut paut dgn pemerintah, namun tdk semua
peraturan yg menyangkut pemerintahan termasuk lapangan hukum administrasi;
g. F.A.M. Stroink: administratief recht berisi
peraturan2 yg berhubungan dgn administrasi, administrasi sama artinya dgn
bestuur, dgn dmkian administratief recht disebut juga bestuur recht. Bestuur
dapat diartikan pula sebagai fungsi pemerintahan, yaitu fungsi penguasa yg
tidak termasuk pembentukan UU dan peradilan.
ISTILAH ADMINISTRASI NEGARA
1. Dwight Waldo: tdk ada definisi
yg tepat utk public administration.
2. Public Administration adalah
organisasi dan manajemen dari manusia dan benda guna mencapai tujuan
pemerintahan;
3. Public Administration
merupakan seni dan manajemen yg dipergunakan utk mengatur urusan negara;
4. Felix A. Nigro, administrasi
negara adalah: kesemua yg ada dalam lingkungan pemerintahan; meliputi ke-3
cabang pemerintahan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudisial mempunyai
peranan penting dalam perumusan kebijaksanaan negara dan oleh karenanya
merupkan sebagian dari proses politik; dalam beberapa hal berbeda dengan
administrasi privat; sangat erat berkaitan dengan berbagai kelompok swasta dan
perorangan dalam menyajikan pelayanan kepada masyarakat.
ILMU ADMINISTRASI NEGARA
Bintoro Tjokroamidjojo, Ilmu
Administrasi Negara adl:
Suatu studi mengenai bagamana
bermacam-macam badan pemerintahan diorganisir, diperlengkapi tenagatenaganya,
dibiayai, digerakkan dan dipimpin (Edward H. Litchfield);
Administrasi negara adalah
manajemen dan organisasi dari manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan
pemerintahan (Dwight Waldo);
Kegiatan pemerintah dalam
melaksanakan kekuasaan politiknya (Dimock dan Koening);
Ilmu yg mempelajari pelaksnaan
dari politik negara (Arifin Abdurachman).
SIMPULAN PERISTILAHAN
Arti administrasi dalam HAN tidsk
sama dengan arti administrasi dalam Ilmu Administrasi Negara. Hal tersebut
dapat membingungkan mereka yg mempelajari masing-masing ilmu itu secara
sepihak. Oleh karenanya agar HAN mencari istilah lain, alternatifnya adalah
istilah Hukum Tata Pemerintahah;
Arti administrasi dalam HAN sudah
mengandung makna pemerintah(an). Oleh karena itu bidang hukum ini tdk perlu
menambah atribut negara, shg cukup dgn sebut Hukum Administrasi.
KAITAN HAN DENGAN PEMERINTAHAN
HAN berkaitan dengan perhatian yg
luas terhadap keputusan-keputusan yg bersifat umum, yakni rencanarencana,
peraturan-peraturan kebijaksnaan, juga peraturan pemberi kuasa (wewenang);
Perhatian tersebut lebih terarah
pada suatu pendekatan aturan-aturan yg sah dari sudut pandang hukum
administrasi (sebagaimana badan pemerintahan yg lain, aturan-aturan yg menimbulkan
akibat-akibat hukum yg konkret seperti, bagaimana redaksinya, bagaimana akibat
hukumnya, dsb), dan bukan suatu pendekatan dari sudut hukum politik tata negara
(apa kaitan dengan politik dari peraturan-peraturan itu, bagaimana kaitan
aturan-aturan itu terhadap kedudukan dari badan-badan politik dan kedudukan
pembuat UU);
KAITAN POLITIK DENGAN
PEMERINTAHAN
a. Kaitan pada Trias Politika,
saat sekarang masih
berlaku hanya secara terbatas,
memungkinkan
menunjuk pada suatu aspek penting
dari pemerintahan;
b. Politik: menjalankan pemerintahan dan
menetapkan
UU, secara singkat mengeluarkan
printah-perintah,
mengatur arah;
c. Pemerintahan: mengurus plaksanaan
perintah/tugastugas.
Dengan kata lain, pemerintahan mengabdi pada
kekuasaan politik;
d. Unsur pengabdian dari
pemerintahan dapat ditelusuri
kembali dari bahasa Latin
“administrare” yg berarti
mengurus urusan sebagai suatu
penugasan dari orang
lain. Karena itu timbul istilah
sepert administrasi utk
organisasi pemerintahan dan hukum
administrasi utk
hukum pemerintahan.
PEMERINTAHAN
1. Pemerintahan dalam rangka
hukum
administrasi digunakan dalam arti
“pemerintahan umum” atau
“pemerintahan
negara”;
2. Pemerintahan dapat dipahami
melalui dua
pengertian: di satu pihak dalam
arti “fungsi
pemerintahan” (kegiatan
pemerintahan), di
lain pihak dalam arti “organisasi
pemerintahan” (kumpulan dari
kesatuankesatuan
pemerintahan);
BENTUK-BENTUK PENGUASA
(A.M.DONNER)
Pemelihara Ketertiban: pada
tingkat pertama, adalah
pengawasan supaya dapat
terlaksana secara teratur;
Pengelola Keuangan: melalui pajak-pajak,
pungutan-pungutan
lain, PAD, dll. Pihak penguasa menjadi yg
terkaya dan paling
boleh dipercaya dalam negara;
Tuan Tanah: penguasa juga memperoleh
kesempatankesempatan
yuridis utk merampas tanah atau menggunakan
tanah dgn tujuan membatasi kepentingan umum dan
pungutan
pajak;
Pengusaha: beberapa kegiatan hanya dapat
dilakukan penguasa
karena sifatnya atau karena UU.
Contoh: pertahanan,
pekerjaan umum, polisi, pemadam
kebakaran, peredaran mata
uang, pendidikan, penyediaan air
minum, energi, pos, telepon,
angkutan umum, dan pengadilan.
Dengan UU, ada jaminan
bahwa pemberian jasa utk
kepentingan Umum.
PEMERINTAHAN SEBAGAI BADAN
ORGANISASI INTERN
a. Pemerintah: bertanggung jawab
atas pengeluaran biaya
yg sangat besar, bagi pengaturan
jutaan PNS dan
harta milik yg banyak jumlahnya
serta utk
pembentukan dan pemeliharaan hukum pada
bidangbidang
yg sangat banyak yg menjadi
urusan
pemerintah; Oleh karena itu, organisasi intern
ini
merupakan persoalan tersendiri bagi politik dan
pemerintahan umum;
b. Pemerintahan Intern: berbentuk
segala macam aturanaturan
organisasi, keputsan-keputusan
pengangkatan
dan pemberhentian, aturan-aturan
dan keputusankeputusan
mengenai kedudukan hukum PNS,
keputsankeputusan
tentang bidang pengawasan para
pegawai yg
kedudukannya lebih tinggi
terhadap yg lebih rendah,
dan peraturan mengenai
penyelesaian sengketa antara
PNS.
KESATUAN-KESATUAN PEMERINTAHAN
a. Pribadi dan Dewan-dewan yg ditugaskan utk
melaksanakan wewenang yg bersifat hukum publik
(badan-badan pemerintahan); Suatu badan hanya
memiliki wewenang jika diberikan wewenang
secara
eksplisit (jelas) disahkan menurut UU;
b. Badan-badan hukum menurut hukum perdata yg
sesuai
dan berdasarkan hukum yg telah didirikan dan
oleh
karena itu harus dianggap sebagai termasuk
dalam
pihak pemerintah (jawatan umum). Badan-badan
hukum
tersebut mempunyai wewenang atas nama negara
melakukan tindakan-tindakan hukum menurut hukum
perdata;
c. Kategori pemerintahan: para PNS yg telah
diangkat
oleh negara secara resmi dan para pekerja
kontrak yg
dgn mereka, pemerintah telah menandatangani
kontrak
kerja.
DEFINISI HUKUM ADMINISTRASI
1. J.M. Baron de Gerando: obyek hk administrasi
adalah
peraturan-peraturan yg mengatur hubungan timbal
balik antara pemerintah dan rakyat;
2. J. Oppenheim: hukum administrasi adalah
keseluruhan
ketentuan yg mengikat alat-alat perlengkapan
negara,
baik tinggi maupun rendah, setelah alat-alat
itu akan
menggunakan kewenangan ketatanegaraan;
3. J.H.A. Logemann: hukum administrasi meliputi
peraturan-peraturan khusus, yg di
samping hukum
perdata positif yg berlaku umum,
mengatur cara-cara
orang negara ikut serta dalam
lalu lintas masyarakat.
DEFINISI HAN, E. UTRECHT
a. HAN (hukum pemeritahan): menguji hubungan
hukum
istimewa yg diadakan akan memungkinkan para
pejabat
(ambtsdrager) administrasi negara melakukan
tugas
mereka yg khusus;
b. HAN: adalah hukum yg mengatur
sebagian lapangan
pekerjaan administrasi negara;
c. Lapangan Administrasi Negara:
gabungan jabatanjabatan,
aparat administrasi yg di bawah
pimpinan
pemerintah melakukan pekerjaan
pemerintah, fungsi
administrasi, yg tidak ditugaskan kepada
badan-badan
pengadilan, badan legislatif (pusat), dan
badan-badan
persekutuan hukum daerah yg masing-masing
diberi
kekuasaan untuk, berdasarkan inisiatif sendiri,
memerintah sendiri daerahnya
DESKRIPSI HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA
1. Van Vollenhoven: Untuk
sebagian hukum
administrasi negara merupakan
pembatasan thd
kbbasan pmtah, jp mrpkan jaminan
bagi mereka
yg harus taat kepada pemerintah, akan tetapi
untuk sebagian besar hukum
administrasi
mengandung arti pula, bahwa
mereka yg harus
taat kepada pemerintah menjadi
dibebani
berbagai kewajiban yg tegas
bagaimana dan
sampai dimana batasnya, dan berhubungan
dengan itu, berarti juga, bahwa wewenang
pemerintah menjadi luas dan tegas;
2. A.V. Dicey: memandang hukum
administrasi
sebagai suatu bentuk diskriminasi hukum antara
pemerintah dan rakyat.
DESKRIPSI HAN (VAN WIJK, KONIJNENBELT, P. DE
HAAN)
Mengatur sarana bagi penguasa utk
mengatur
dan mengendalikan masyarakat;
Mengatur cara-cara partisipasi warganegara
dalam proses pengaturan dan pengendalian
tsb;
Perlindungan hukum (rechtsbescherming);
(HAN Belanda) menetapkan norma-norma
fundamental bagi penguasa utk pemerintahan
yg baik (algemene beginselen van behiirlijk
bestuur).
KEDUDUKAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM
LAPANGAN HUKUM
1
2, 4, 6
3, 5, 7
7. Hukum
Pidana materiil
5. Hukum
Administrasi
Materiil
3. Hukum
Perdata
Materiil
6. Hukum
Pidana Formal
4. Hukum
Administrasi
Formal
2. Hukum
Perdata Formal
1. Hukum Konstitusi (Hukum Tata
Negara)
HUBUNGAN HUKUM ALAT PERLENGKAPAN
NEGARA
a. Dalam melakukan fungsinya,
alat perlengkapan negara
dengan sendirinya menimbulkan hubungan-hubungan
yg
disebut hubungan hukum;
b. Pertama, hubungan hukum antara alat
perlengkapan
negara yg satu dengan alat perlengkapan negara
yg
lain;
c. Kedua, hubungan hukum antara
alat perlengkapan
negara dengan orang perseorangan
(para warga
negara), atau dengan badan-badan hukum swasta
(private);
d. Kedua jenis hubungan hukum
inilah yg menjadi obyek
Hukum Tata Pemerintahan.
ISI DARI HUKUM TATA PEMERINTAHAN
1. Oleh karena yg menjadi obyek
dari Hukum Tata
Pemerintahan adalah hubungan
hukum di atas, maka
isinya adalah:
2. Pertama, aturan-aturan hukum
yg mengatur dengan
cara bagaimanakah alat-alat
perlengkapan negara itu
melakukan tugasnya; ini yg menimbulkan hubungan
hukum jenis pertama;
3. Kedua, aturan-aturan hukum yg
mengatur hubungan
antara alat perlengkapan negara
(pemerintah) dengan
para warganya;
4. Tetapi tidak semua perbuatan
alat perlengkapan
negara (pemerintah) diatur
berdasarkan hukum tata
pemerintahan, karena yg diatur
hanya di lapangan
pekerjaan alat-alat perlengkapan
administrasi negara.
HAK DAN KEWAJIBAN YANG TIMBUL DALAM
HUKUM TATA PEMERINTAHAN
a. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban para warga
negara
yg timbul berdasarkan
undang-undang:
b. Pertama, secara langsung,
dalam arti tanpa perantara
perbuatan alat-alat perlengkapan
administrasi negara;
c. Kedua, secara tidak langsung,
dalam arti bahwa
meskipun hak-hak dan kewajiban-kewajiban itu
telah
ditentukan oleh undang-undang,
tetapi untuk dapat
timbulnya hak-hak dan kewajiban itu masih
diperlukan
adanya perbuatan atau tindakan dari alat-alat
perlengkapan administrasi negara; perbuatan
tersebut
merupakan perbuatan khusus atau istimewa dari
alatalat
perlengkapan administrasi negara,
bentuknya
antara lain adalah: ketetapan,
izin, dispensasi, konsesi,
dan lain-lain.
PERBUATAN ALAT-ALAT ADMINISTRASI
NEGARA
Dari sekian banyak perbuatan
alat-alat perlengkapan
administrasi negara dapat
digolongkan menjadi
inkonkreto :
Pertama, perbuatan-perbuatan dua yg tergantung
pada
kebutuhan, tempat, keadaan pada suatu waktu, yg
oleh
karena itu tidak dapat diatur sebelumnya,
seperti:
pembuatan jalan, pembuatan jembatan, dan
lain-lain;
Kedua, perbuatan (yg tanpa
pembentukan) aturan-aturan
hukum inkonkreto, dan
perbuatan-perbuatan aturanaturan
hukum inkonkreto ini dilaksanakan oleh
alat-alat
perlengkapan administrasi negara
berdasarkan wewenang
yg diberikan kepadanya oleh suatu
aturan hukum
inabstraktio; aturan-aturan hukum
inkonkreto yg
dibentuk oleh alat-alat
perlengkapan administrasi negara
berdasarkan kekuasaan atau wewenang yg
diberikan
kepadanya oleh aturan hukum yg lebih tinggi
tingkatannya
itu disebut ketetapan
(beschikking).
MAKNA ADMINISTRATIVE LAW
a. Keeton dalam bukunya “The
Elementary Principle of
Jurisprudence”, administrative
law punya tiga makna:
b. Pertama, peraturan-peraturan
yg dibuat oleh pembentuk
undang-undang, yg mengenai negara
dalam keadaan aktif,
dalam arti bahwa bagian-bagian
dari organisasi negara itu
bergerak melakukan tugasnya;
c. Kedua, peraturan yg bukan
dibuat oleh pembentuk
undang-undang, akan tetapi oleh
badan-badan
administrasi;
d. Ketiga, droit administratif
(Prancis), untuk menonjolkan
adanya Regim Administratif,
adanya exclusivisme
mengenai hukum Badan-badan
Administrasi dan Pegawai
Administrasi sedemikian rupa,
sehingga pejabat-pejabat
administrasi itu diadili sendiri
oleh pengadilan sendiri
(pengadilan administrasi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar